Ibu Kota Negara

Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU

Penyebab tanah warga di Sepaku, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ditarik dari PTSL. Ketua DPRD PPU beri penjelasan terkait kondisi tanah warga di Sepaku

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat Sepaku dan BPN terkait permasalahan lahan yang ditarik dari program PTSL, Jumat 18 Februari 2022. Penyebab tanah warga di Sepaku, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ditarik dari PTSL. Ketua DPRD PPU beri penjelasan terkait kondisi tanah warga di Sepaku 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengeluhkan bidang tanah miliknya yang dikeluarkan atau batal masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). 

Tidak tanggung-tanggung ada 6.100 bidang tanah yang telah didaftarkan dalam program PTSL.

Bahkan sebanyak 6.100 bidang tanah yang didaftarkan PTSL ini juga telah diukur.

Warga pun mendatangi DPRD Penajam Paser Utara ( PPU ) demi mendapatkan penjelasan terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, Adi Kustaman kepada TribunKaltim.co menjelaskan jumlah tanah yang telah didaftarkan pada program PTSL sebanyak 6.100 bidang tanah, terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga.

"Dibatalkan atau ditarik dari program PTSL, padahal itu sudah diukur semua tanah masyarakat," jelasnya.

Namun sejak pembatalan masuknya bidang tanah masyarakat Sepaku yang merupakan titik lokasi Ibu Kota Negara (IKN), belum ada kejelasan yang diterima, mengenai alasan pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum tahu kenapa ini ditarik tanah masyarakat dari PTSL, apakah menunggu badan otorita dulu atau bagaimana, kami tidak tahu," lanjutnya.

Baca juga: Tanah Milik Warga di Sepaku Kawasan Ibu Kota Negara Ditarik dari PTSL

Padahal, menurut Adi, hal itu menjadi krusial, sebab masyarakat butuh kepastian hukum atas lahan mereka, juga agar menghindari konflik, yang mungkin akan terjadi nantinya.

"Ini kan masyarakat butuh kejelasan, butuh kepastian atas lahan mereka," sambungnya.

Terkait dengan permasalah warga, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf memberikan penjelasan. 

Andi Muhammad Yusuf menjelaskan ditariknya tanah masyarakat atau pembatalan dalam program PTSL, lantaran tanah mereka terlebih dahulu merupakan program Redistribusi tanah.

"Itu yang disampaikan kecamatan Sepaku, karena tanah mereka batal dalam program PTSL, padahal sudah diukur, begitu katanya," jelasnya Jumat (18/2/2022).

Apakah program Redistribusi Tanah?

Program Redistribusi Tanah menurut Andi Muhammad Yusuf adalah program reformasi agraria, dengan memberikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat guna memperbaiki  kondisi sosial ekonomi, serta mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

"Tanah mereka masuk program Redis, itu program untuk masyarakat, untuk kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka," tambahnya.

Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, 18 Desa di Paser Bakal Terima Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN

Tanah sejumlah 6.100 bidang yang terdiri dari kawasan pertanian, perkebunan, dan pemukiman  tersebut, tidak bisa masuk dalam dua program sekaligus, apalagi posisinya berada di daerah inti Ibukota Negara (IKN).

"Agak susah memang kalau tanah mereka ada di daerah ini, mengalihkan juga saya rasa agak susah.

Tapi, dari BPN bilang lengkapi saja syaratnya nanti diusahakan untuk dialihkan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, dari pihak Badan Pertanahan (BPN) provinsi dan BPN kabupaten telah dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, guna membantu mengatasi persoalan tersebut.

Terakhir, masyarakat hanya boleh memilih satu program untuk tanah mereka, apakah akan dimasukkan dalam PTSL, atau program Redistribusi tanah.

Namun demikian, Muhammad Yusuf juga menekankan, agar masyarkat segera diuruskan permasalahan tanahnya, agar segera memiliki kekuatan hak atas tanah mereka, mengingat pembangunan di Ibu Kota Negara juga sudah mulai berproses.

Program Redistribusi Tanah

Baca juga: Melihat Fasilitas yang Disiapkan Jelang Rencana Presiden Jokowi Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

Mengutip penjelasan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto, dalam Program Obrolan Siang di TVRI dengan topik “Summary Akhir Tahun Reforma Agraria Tahun 2021”, Senin (20/12/2021) lalu, program Redistribusi Tanah ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, namun menurut Sudaryanto, program Redistribusi Tanah baru digalakkan melalui program Reforma Agraria pada tahun 2014.

Menurut Sudaryanto, tidak mudah untuk memberikan redistribusi tanah kepada masyarakat karena memang lokasi yang diberikan dari berbagai macam kondisi.

Lokasi yang diberikan memiliki beragam kondisi, mulai dari pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta banyak proses yang harus dilalui, baru bisa tanahnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, redistribusi tanah merupakan cara pemerintah untuk membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat.

Dengan demikian, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Selain redistribusi tanah, Reforma Agraria masih terus dijalankan melalui kegiatan legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selalu mencapai target di setiap tahunnya.

Menurut Sudaryanto, Reforma Agraria sendiri, memiliki tujuan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

"Tujuan utamanya juga untuk mengatasi ketimpangan sehingga dalam Nawacita, Presiden mencantumkan target 9 juta hektar dalam mewujudkan Reforma Agraria," tegas Sudaryanto.

Baca juga: Penampakan Terbaru Titik Nol IKN saat Dikunjungi Puan Maharani dan Andika Perkasa, Ini Perubahannya

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved