Berita Penajam Terkini
Sepaku Diambil untuk IKN, Komisi II DPRD Minta Pemerintah Pusat Beri Perhatian Lebih kepada PPU
Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membuat Kecamatan Sepaku secara otomatis keluar dari wilay
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membuat Kecamatan Sepaku secara otomatis keluar dari wilayah administrasi Kabupaten PPU.
Kini, Penajam Paser Utara (PPU) hanya memiliki tiga wilayah administrasi yakni Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, pemerintah pusat harus memberikan perhatian lebih kepada PPU, apalagi saat ini hanya memiliki tiga kecamatan tersisa.
“Kalau Sepaku diambil untuk IKN, PPU seperti apa nanti, jangan hanya status IKN saja yang terus diperhatikan," ucap Wakidi.
Belum lagi, untuk pembangunan nantinya, APBD PPU 2022 hanya Rp 1,1 triliun saja, angka itu tidak akan sanggup mengikuti pembangunan di wilayah IKN.
Baca juga: Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU
Baca juga: NEWS VIDEO Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Bangun Kodam, Pangkalan Udara dan Laut di IKN
“Ya harapannya ada anggaran juga untuk daerah PPU sebagai daerah otonom, karena anggaran yang kita punya tidak mungkin bisa cukup untuk membangun seperti IKN," tambahnya.
Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas rumah sakit, pendidikan dan sosial budaya.
Menurutnya, PPU saat ini masih banyak kekurangan dalam hal pembangunan, terutama rumah sakit, saat ini yang dimiliki hanya satu rumah sakit tipe C, dengan tipe itu tidak akan maksimal pelayanan rumah sakit apabila mobilitas orang makin banyak yang datang ke PPU.
"Kita ini kan belum punya apa-apa, rumah sakit masih tipe C, belum punya universitas, kita ini daerah dekat IKN," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.