Ibu Kota Negara

Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU

Penyebab tanah warga di Sepaku, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ditarik dari PTSL. Ketua DPRD PPU beri penjelasan terkait kondisi tanah warga di Sepaku

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat Sepaku dan BPN terkait permasalahan lahan yang ditarik dari program PTSL, Jumat 18 Februari 2022. Penyebab tanah warga di Sepaku, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ditarik dari PTSL. Ketua DPRD PPU beri penjelasan terkait kondisi tanah warga di Sepaku 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengeluhkan bidang tanah miliknya yang dikeluarkan atau batal masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). 

Tidak tanggung-tanggung ada 6.100 bidang tanah yang telah didaftarkan dalam program PTSL.

Bahkan sebanyak 6.100 bidang tanah yang didaftarkan PTSL ini juga telah diukur.

Warga pun mendatangi DPRD Penajam Paser Utara ( PPU ) demi mendapatkan penjelasan terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, Adi Kustaman kepada TribunKaltim.co menjelaskan jumlah tanah yang telah didaftarkan pada program PTSL sebanyak 6.100 bidang tanah, terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga.

"Dibatalkan atau ditarik dari program PTSL, padahal itu sudah diukur semua tanah masyarakat," jelasnya.

Namun sejak pembatalan masuknya bidang tanah masyarakat Sepaku yang merupakan titik lokasi Ibu Kota Negara (IKN), belum ada kejelasan yang diterima, mengenai alasan pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum tahu kenapa ini ditarik tanah masyarakat dari PTSL, apakah menunggu badan otorita dulu atau bagaimana, kami tidak tahu," lanjutnya.

Baca juga: Tanah Milik Warga di Sepaku Kawasan Ibu Kota Negara Ditarik dari PTSL

Padahal, menurut Adi, hal itu menjadi krusial, sebab masyarakat butuh kepastian hukum atas lahan mereka, juga agar menghindari konflik, yang mungkin akan terjadi nantinya.

"Ini kan masyarakat butuh kejelasan, butuh kepastian atas lahan mereka," sambungnya.

Terkait dengan permasalah warga, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf memberikan penjelasan. 

Andi Muhammad Yusuf menjelaskan ditariknya tanah masyarakat atau pembatalan dalam program PTSL, lantaran tanah mereka terlebih dahulu merupakan program Redistribusi tanah.

"Itu yang disampaikan kecamatan Sepaku, karena tanah mereka batal dalam program PTSL, padahal sudah diukur, begitu katanya," jelasnya Jumat (18/2/2022).

Apakah program Redistribusi Tanah?

Program Redistribusi Tanah menurut Andi Muhammad Yusuf adalah program reformasi agraria, dengan memberikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat guna memperbaiki  kondisi sosial ekonomi, serta mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved