CPNS 2022
Apakah CPNS yang Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Simak Penjelasan Berikut Ini
Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pasalnya, PNS adalah salah satu pekerjaan yang dianggap dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.
Bagi para calon PNS atau yang biasa disingkat CPNS, harus mempertimbangkan salah satu faktor penting mengenai komitmen untuk bekerja sesuai dengan penempatan formasi yang dilamar dalam kurun waktu tertentu.
Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.
Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka, Inilah Arti dari Status Menunggu Gelombang Ditutup
Dianggap Mengundurkan Diri
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022
"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.
Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.
"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa 15 Februari 2022 siang.
"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.
Baca juga: Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut
Minimal 10 Tahun Tidak Mengajukan Pindah