CPNS 2022
Apakah CPNS yang Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Simak Penjelasan Berikut Ini
Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Siap-siap, Berikut Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, D-3, D-4 dan S-1
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan ASN Terbaru 2022 - Skema Gaji hingga Ancaman Sanksi CPNS Dipecat Sesuai PermenPAN-RB, https://pontianak.tribunnews.com/2022/02/19/aturan-asn-terbaru-2022-skema-gaji-hingga-ancaman-sanksi-cpns-dipecat-sesuai-permenpan-rb?page=all.