CPNS 2022

Apakah CPNS yang Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri? Simak penjelasannya berikut ini. 

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Siap-siap, Berikut Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, D-3, D-4 dan S-1

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan ASN Terbaru 2022 - Skema Gaji hingga Ancaman Sanksi CPNS Dipecat Sesuai PermenPAN-RB, https://pontianak.tribunnews.com/2022/02/19/aturan-asn-terbaru-2022-skema-gaji-hingga-ancaman-sanksi-cpns-dipecat-sesuai-permenpan-rb?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved