Berita Balikpapan Terkini

Pria Balikpapan Diduga Mencuri Tabung 12 Kg di Warung, Beraksi Saat Jam 3 Pagi

Pria berinisial MR (22) dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada, Jumat (11/2/2022) kemarin

HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT
Tersangka pencurian tabung gas seberat 12 kilogram berinisial MR (22) yang sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial MR (22) dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada, Jumat (11/2/2022) kemarin.

Pasalnya ia nekat beraksi melakukan pencurian disebuah warung di Jalan Salok Cina, Kelurahan Karingau Balikpapan Barat, pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vinchentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto berkata, aksi pencurian itu dilakukan pada dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

"Pelaku masuk ke dalam warung korbannya melalui pintu belakang yang kebetulan tak terkunci," tutur Kompol Totok, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Diringkus, Aksi Terakhirnya Curi Motor dan Bobol GOR Mini

Baca juga: Pelaku Pencurian di Balikpapan Ditawari Korban, Mau Berhubungan Intim atau Uang, Pencuri Pilih Duit

Baca juga: NEWS VIDEO Tiga Sindikat Spesialis Pencurian di Balikpapan Utara di tangkap Tim Beruang Hitam

Pelaku pun kemudian menggasak sejumlah barang hasil curian dari warung milik korban.

Di antaranya 1 unit genset merk Yamaha dan 2 buah tabung gas LPG 12 kilogram.

Kepolisian yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Kemudian Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan cek TKP," sebutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Balikpapan, Korban Disekap dan Mengalami Kekerasan

Pelaku pun kemudian berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut," tuturnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diketahui telah mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat.

Kata Kompol Totok, MR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved