Berita Nasional Terkini
Hotman Paris Tantang Debat Terbuka dengan Menaker Soal JHT: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Buruh!
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali bersuara lantang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali bersuara lantang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja/ Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris kembali menegaskan bahwa bahwa peraturan yang menahan pencairan JHT hingga usia 56 tahun itu tidak masuk akal dan tidak adil.
Bahkan Hotman Paris juga menegaskan demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
Hotman Paris pun menentang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka.
Di akun Instagramnya, Hotman Paris merilis sebuah video terbuka yang menantang Menaker Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi Peraturan Menteri Tenaga Kerja/ Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: NEWS VIDEO Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT
Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah
Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.
"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).
"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.