Berita Nasional Terkini
Hotman Paris Tantang Debat Terbuka dengan Menaker Soal JHT: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Buruh!
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali bersuara lantang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan.
Baca juga: PATIH Paser Soroti Permenaker Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Momentum Jokowi Dekati Buruh
Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.
Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.
Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.
Padahal, bisa saja dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di masa sulit.
Baca juga: Terjawab, BPJS Ketengakerjaan Bocorkan Larinya Ratusan Triliun Dana JHT Milik Buruh
Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga 56 tahun.
"Di mana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh! Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.
"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," kata dia lagi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi Menaker Ida Fauziyah terkait tantangan debat terbuka mengenai JHT yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?