Berita Nasional Terkini

Nasib Herry Wirawan, Jaksa Tak Tinggal Diam Perudapaksa 13 Santri Lolos Hukuman Mati

Nasib Herry Wirawan, Jaksa tak tinggal diam perudapaksa 13 santri lolos hukuman mati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto |

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada perudapaksa 13 santri tersebut.

Diketahui, hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang disampaikan Jaksa saat persidangan.

Dilansir dari TribunWow, Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Seperti yang diketahui, atas kejahatan melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry lolos dari vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari TribunJabar.id, masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).

Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.

Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.

Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.

"Kami belum tahu," ujar Ira, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Ira juga tidak membeberkan apa langkah ke depan Herry.

"Belum bisa kami infokan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved