Berita Nasional Terkini
Nasib Herry Wirawan, Jaksa Tak Tinggal Diam Perudapaksa 13 Santri Lolos Hukuman Mati
Nasib Herry Wirawan, Jaksa tak tinggal diam perudapaksa 13 santri lolos hukuman mati
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.
Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.
Diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak. (*)