Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona di Kutim

UPDATE Virus Corona di Kutim, Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Evaluasi Jadwal Musrenbang

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa mengatur ulang jadwal Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta adanya evaluasi terhadap jadwal dan pelaksanaan Musrenbang 2022. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa mengatur ulang jadwal Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang mulanya berlangsung di akhir pekan Februari 2022 ini.

Pengaturan ulang ini akibat melonjaknya penularan Covid-19 sehinga Kabupaten Kutim ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Demikian disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada awak media usai pelaksanaan rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19.

"Saya mengajak Bappeda hadir untuk mengevaluasi rencana Pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kecamatan. Yang sepertinya memang harus kita mundurkan waktunya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Resmi Zona Merah dan Positif Covid-19 Capai 177 Kasus

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Belum Ada Covid-19 Kluster Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Tren Kasus Omicron di Berbagai Daerah Mulai Turun, Luhut Panjaitan: Tidak Perlu Khawatir

Evaluasi ini sekaligus sembari melihat perkembangan Covid-19 yang ada, sehingga pertimbangan pelaksanaan Musrenbang harus menyesuaikan kondisi daerah.

Selain diundur, Pemerintah juga berencana untuk memangkas waktu pelaksanaan Musrenbang yang umumnya memakan waktu hingga berminggu-minggu tersebut.

Selain pemangkasan waktu, ketentuan zonasi juga diusulkan sehingga beberapa kecamatan bisa berkumpul di satu kecamatan saja yang lokasinya berdekatan.

"Jadi misalnya Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Telukpandan mungkin menyatunya nanti dimana. Agar mengurangi banyaknya pertemuan dengan jumlah besar," ujarnya pada TribunKaltim.co.

Sekedar diketahui, Pemkab Kutim sebelumnya mengagendakan pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan mulai tanggal 23 Februari hingga 11 Maret 2022.

Pelaksanaan Musrenbang ini berlangsung di 18 kecamatan dengan pembagian wilayah pesisir dan wilayah pedalaman selama kurang lebih 10 hari.

Namun akibat melonjaknya penularan Covid-19 ini, Bupati Kutim selaku Ketua Satgas Covid-19 meminta adanya perubahan jadwal dan meringkas pelaksanaan Musrenbang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved