Ibu Kota Negara
Guest House Bersejarah Bagi Pemkab, Bisa jadi Hubungan Emosional dengan IKN Nusantara
Harapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU ingin mempertahankan aset di daerah Ibu Kota Negara,
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Harapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU ingin mempertahankan aset di daerah Ibu Kota Negara.
Karena tetap ingin terhubung langsung dengan IKN Nusantara, nama ibu kota baru RI di Sepaku.
Demikian dibeberkan oleh Kabag Pembangunan Setkab PPU, Niko Herlambang kepada TribunKaltim.co pada Selasa (22/2/2022).
Jadi tanpa perlu melakukan pengadaan tanah lagi untuk membangun aset disana.
Baca juga: Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Adat Dayak Paser Ingin BLK Dibangun untuk Warga Lokal
Baca juga: Menhub Bakal Bahas Infrastruktur Jalan Kawasan Ibu Kota Negara dan Balikpapan Sekitarnya
Baca juga: Rencana Kerja Pemerintah di Tahun 2023, Ada soal Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim
Niko menambahkan, akan sangat sulit jika aset itu diambil, lalu Pemkab PPU nanti harus membebaskan lahan lagi dengan harga yang mahal, jika ingin mendirikan bangunan dan semacamnya, di ibu kota.
"Lucu kan kalau kedudukan Penajam Paser Utara nanti sama kayak kantor dubes, mesti cari lahan lagi, beli lagi dengan harga mahal, sementara kan kita sudah punya disana," lanjutnya.
Sebelumnya juga disampaikan Plt Bupati PPU Hamdam, bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan aset guest house di lokasi Ibu Kota Negara.
Sebab guest house tersebut memiliki banyak nilai sejarah milik Penajam Paser Utara.
Baca juga: Bertempat Tinggal Dekat dengan Titik Inti Ibu Kota Negara, Begini Tanggapan Warga Sepaku
Dan juga bisa menjadi media untuk terhubung secara emosional dengan Ibu Kota Negara.
"Itu yang kita coba pertahankan, karena kita berharap tetap terhubung secara emosional dengan IKN, melalui aset kita itu," jelas Hamdam beberapa waktu lalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.