Berita Nasional Terkini
CEK SYARAT Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Info Aturan PCR atau Antigen Buat Anak Under 12
Cek syarat naik pesawat ke wilayah PPKM Level 1 - 4, cek aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;
4. Ketentuan vaksin dosis lengkap dan tes Covid-19 dikecualikan untuk dua kategori, yakni:
a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dalam SE disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melakukan pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
Baca juga: Tiga Penumpang Ini tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2022
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Tiga Penumpang Ini tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2022
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.