Berita Nasional Terkini

Diduga Rekam dan Sebar Video Mesum, Dua Anggota Polisi Diperiksa Bidpropam Polda Bali

Dua oknum anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku perekaman dan sebar video syur

Editor: Samir Paturusi
Twitter
Ilustrasi- Dua oknum anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali. Ia diduga menyebarkan video syur 

TRIBUNKALTIM.CO- Dua oknum anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali

Oknum anggota polisi tersebut sedang diperiksa secara internal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku perekaman dan penyebaran video mesum sepasang muda-mudi yang viral terjadi Lapangan Renon, Denpasar.

Polda Bali melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari video dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tugas pemantauan dan pengawasan CCTV menemukan adanya kejadian yang tidak semestinya dilakukan di tempat umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Tribun Bali, Rabu 23 Februari 2022

Baca juga: Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji

Baca juga: Dibongkar Netizen, Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Terungkap Nama Miss Kay Terseret

Baca juga: Linknya Diburu! Fakta Baru Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Kata Polisi & Roy Suryo Berbeda

"Kemudian yang bersangkutan merekam aksi tersebut dan niatnya untuk meneruskan ke unit patroli di lapangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatan oknum anggota tersebut, kata Syamsi saat ini sedang berproses di Bidpropam Polda Bali.

"Dan atas perintah Kapolda untuk memberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Video mesum sepasang muda-mudi beredar di media sosial tengah melakukan aksi tak senonoh di fasilitas umum Lapangan Renon, Denpasar, Bali.

Aksi sejoli tersebut terekam jelas melalui Circuit Closed Circuit Television (CCTV) milik Polda Bali.

Dari data CCTV tercatat perbuatan mesum pasangan tersebut terjadi pada Senin 21 Februari 2022 malam pukul 21.46 Wita.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menuturkan, tengah mendalami penyebar video berdurasi 1 menit 30 detik itu dan pelaku mesum tersebut.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan, mendalami terkait siapa yang mengunggah atau menyebarkan video tersebut pertama kali, apakah sumbernya dari dalam atau dari luar, termasuk pelaku muda mudi tersebut juga masih di dalami," kata Syamsi kepada Tribun Bali, Selasa 22 Februari 2022 malam.

Baca juga: Akhirnya Polisi Angkat Bicara Soal Keaslian Video Syur Mirip Nagita Slavina, Beda dengan Roy Suryo

Dikatakan Syamsi, pihak kepolisian siap melakukan penindakan tegas pelaku pengunggah video tersebut pertama kali dan sepasang muda-mudi tersebut

"Kalau dari dalam tentu kita sanksi sesuai perundang-undangan kedua etik disiplin yang berlaku, terkait pelaku juga dilakukan penyelidikan juga," tutur dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved