Berita Nasional Terkini

Ketua KNPI Haris Pratama Dikeroyok Debt Collector, Upah Memukul Ternyata Murah

Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok debt collector, upah memukul ternyata murah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sudah siapa pengeroyok Ketua KNPI Haris Pratama.

Ketiga pengeroyok Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia tersebut ternyata adalah debt collector.

Ketiganya diupah untuk menggebuk Haris Pratama.

Ternyata, bayaran debt collector untuk memukuli Haris Pratama hanya Rp 1 juta per orang.

Cukup murah dibandingkan dengan risiko hukuman penjara yang akan mereka jalani.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, satu per satu mulai terungkap.

Baca juga: Di Sela Sidang Ferdinand Hutahaean, Haris Pratama Bongkar Siapa Pelaku Pengeroyoknya

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pengeroyok Haris berjumlah empat orang.

Mereka berasksi atas dasar perintah seseorang berinisial SS.
Dua dari empat pengeroyok Haris pun akhirnya tertangkap.
Polisi juga turut menangkap SS sebagai pemberi instruksi kepada empat eksekutor tersebut.

Polisi kini tengah fokus mengejar dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris.

"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Para pelaku pengeroyokan tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Detik-Detik Haris Pratama, Pelapor Ferdinand Hutahaean dan Abu Janda Lolos dari Maut

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik juga menangkap seorang pelaku bernisial SS yang berperan memberi perintah kepada keempat pengeroyok Haris.

SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved