Berita Nasional Terkini

Ketua KNPI Haris Pratama Dikeroyok Debt Collector, Upah Memukul Ternyata Murah

Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok debt collector, upah memukul ternyata murah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, keempat pengeroyok tersebut mengaku berprofesi sebagai debt collector.

Mereka diperintahkan SS untuk mengeroyok Haris dan mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta.

"Peran empat tersangka di lokasi melakukan eksekusi," kata Ade.

Baca juga: Siapa Bayar Rp 1 Juta ke Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama? Polisi: Motif Masih Didalami

"SS memberikan perintah kepada para tersangka untuk melakukan (pengeroyokan) itu," sambungnya.

Adapun sampai saat ini kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti motif pengeroyokan terhadap Haris.

Ade mengungkapkan bahwa sementara ini penyidik baru mendapatkan fakta bahwa keempat pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang.

Mereka beraksi berdasarkan perintah dari tersangka SS.

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang.

Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.

"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.

Ade pun menegaskan bahwa penyidik belum menemukan informasi terkait motif pengeroyokan yang berhubungan dengan permasalahan organisasi KNPI.

Baca juga: Sosok Ketua KNPI yang Jadi Korban Penganiayaan, Profil dan Update Kondisi Haris Pertama

"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelas Ade.

Selain itu, lanjut Ade, para pengeroyok tersebut tak saling mengenal satu sama lain.

Bahkan keempat pengeroyok tak mengenal ataupun memiliki masalah dengan Haris.

"Di antara tersangka tidak saling kenal. (Saling) mengetahui iya, dukung (aksi pengeroyokan) iya.

Tapi tidak ada masalah sampai sejauh ini dari para tersangka dengan korban," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved