Travel

Paspor Dokumen Penting yang Jangan Sampai Hilang, Ini Cara Mengurus Paspor Hilang

Paspor dokumen penting yang jangan sampai hilang, Ini cara mengurus paspor hilang.

Editor: Nur Pratama
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI 

TRIBUNKALTIM.CO - Paspor dokumen penting yang jangan sampai hilang, Ini cara mengurus paspor hilang.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ini memuat identitas pemegang sebagai syarat melakukan perjalanan antar negara.

Oleh sebab itu paspor berfungsi penting dan harus dijaga dengan benar agar tidak hilang.

Namun dalam beberapa kasus, sebagian orang pasti mengalami kejadian kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu khawatir karena mengurus paspor yang hilang terbilang cukup mudah.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor yang hilang, traveler perlu tahu dulu syarat yang harus dipersiapkan.

Diakses TribunTravel dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara mengurus paspor yang hilang.

Baca juga: Traveler Pernah Makan Rawon Sakinah di Pasuruan, Buka Sejak Pukul 05.00 WIB, Ini Alamatnya

Baca juga: Berikut 7 Negara yang Bisa Traveler Kunjungi untuk Liburan Tanpa Harus Melakukan Tes PCR

Syarat dan ketentuan:

1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu Keluarga (KK)

- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur Peromohonan Pengajuan Paspor karena Hilang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved