Travel

Paspor Dokumen Penting yang Jangan Sampai Hilang, Ini Cara Mengurus Paspor Hilang

Paspor dokumen penting yang jangan sampai hilang, Ini cara mengurus paspor hilang.

Editor: Nur Pratama
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI 

Dalam proses ini, traveler akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta sebagai beban paspor hilang.

Biaya ini harus dibayarkan untuk penerbitan paspor baru.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, mana biayanya Rp 0 alias gratis.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved