Berita Nasional Terkini

Penembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, TP3 FPI Sebut Sidang Dagelan

Penembak mati 6 pengawal Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun, TP3 FPI sebut sidang dagelan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved