Berita Nasional Terkini
Penembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, TP3 FPI Sebut Sidang Dagelan
Penembak mati 6 pengawal Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun, TP3 FPI sebut sidang dagelan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang. (*)