Virus Corona di Kubar

Sejumlah Pelajar di Kubar Terpapar Covid-19, Disdikbud Keluarkan Surat Edaran tentang PJJ

Sejumlah siswa di sekolah tingkat SD dan SMP yang menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah Kabupaten Kutai Barat mulai terpapar Co

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat, Silvanus Ngampun mengeluarkan surat edaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh sekolah yang berada dalam kawasan zona merah pasca adanya sejumlah siswa di Kubar terpapar Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sejumlah siswa di sekolah tingkat SD dan SMP yang menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah Kabupaten Kutai Barat mulai terpapar Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) langsung mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaa pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di wilayah Kabupaten Kutai Barat.  

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, Silvanus Ngampun itu menjelaskan tertanggal 22 Februari 2022, seluruh sekolah yang berada dalan kawasan zona merah penyebaran Covid-19 wajib melaksanakan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Surat edaran itu ditujukan ke seluruh sekolah yang berada dalam lingkungan atau kawasan zona merah penyebaran Covid-19, " ujar Silvanus Ngampun saat dikonfirmasi pada Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Jumlah Murid Terpapar Covid-19 di SMPN 1 Sendawar Tambah 2 Orang, PJJ Diperpanjang hingga Awal Maret

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kubar Meningkat, Masyarakat Justru Masih Abai Protokol Kesehatan 

Setidaknya ada tiga ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya, yaitu:

1. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, zona kuning, dan zona hijau di satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan mengikuti sejumlah prosedur penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat berdasarkan surar keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Bagi siswa yang mengikuti PTM harus mendapat izin dari orangtua.

3. Apabila dalam satuan pendidikan ditemukan ada yang terpapar, maka pimpinan satuan pendidikan tersebut harus segera melapor, dan bagi yang memiliki kontak erat untuk menjalani pemeriksaan di Puskesmas terdekat dan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari serta dilakukan penyemprotan disinfektan, dan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ). 

Sekadar diketahui, saat ini hampir seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Barat sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga PPKM level II kembali diterapkan. 

Baca juga: 4 Orang Staf dan Pegawai Dispora Kubar Terpapar Covid-19, Kantor Tutup Sementara selama 3 Hari

Sementara itu, sekolah yang siswanya terpapar Covid-19, di antaranya SMP Negeri 1 Sendawar yang berjumlah tiga orang, dan SD 002 Barong Tongkok yang berjumlah satu orang. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Silvanus Ngampun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19

"Saya juga menghimbau agar penerapan Prokes ini jangan sampai disepelekan karena pandemi ini belum berakhir," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved