PPPK 2022

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Inilah Kriteria dan Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Kabar baik bagi para tenaga honorer di Indonesia, pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. 

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.

Baca juga: Terjawab Sudah! Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya Cuma 1 Tahun atau 5 Tahun? Ini Penjelasannya

Berikut kriteria honorer diangkat CPNS:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Mohammad Averrouce

Baca juga: Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat

Pada PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Manfaat program bisa diberikan ketika PPPK memasuki batas usia pensiun hingga maksimal 85 tahun, dengan besaran variatif sesuai iuran tiap bulannya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Instansi Pemerintah Bakal Diangkat CPNS hingga 2023, Ini Syarat dan Formasinya, https://sultra.tribunnews.com/2022/02/23/honorer-instansi-pemerintah-bakal-diangkat-cpns-hingga-2023-ini-syarat-dan-formasinya?page=all.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved