PPPK 2022
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Inilah Kriteria dan Formasi yang Dibutuhkan
Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.
Baca juga: Terjawab Sudah! Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya Cuma 1 Tahun atau 5 Tahun? Ini Penjelasannya
Berikut kriteria honorer diangkat CPNS:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Mohammad Averrouce
Baca juga: Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat
Pada PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Manfaat program bisa diberikan ketika PPPK memasuki batas usia pensiun hingga maksimal 85 tahun, dengan besaran variatif sesuai iuran tiap bulannya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Instansi Pemerintah Bakal Diangkat CPNS hingga 2023, Ini Syarat dan Formasinya, https://sultra.tribunnews.com/2022/02/23/honorer-instansi-pemerintah-bakal-diangkat-cpns-hingga-2023-ini-syarat-dan-formasinya?page=all.