PPPK 2022

Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil dipastikan tidak dibuka pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Pemerintah memastikan hanya akan merekrut PPPK pada tahun 2022 ini. Simak besaran gaji dan fasilitas yang berhak didapatkan PPPK berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil dipastikan tidak dibuka pada tahun 2022 ini.

Pemerintah pun memastikan hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Demikian yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo. 

"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi yang dibutuhkan yakni:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Hanya Membuka Rekrutmen PPPK Tahun 2022, Inilah Formasi yang Dibutuhkan

Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved