PPPK 2022
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Inilah Kriteria dan Formasi yang Dibutuhkan
Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS namun dengan proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah Kriteria Fresh Graduate yang Ingin Mendaftar PPPK
Pernyatan honorer diangkat PNS ini juga sudah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 tahun depan.
Jika mengacu di PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai PP 49/2018 tersebut menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 sehingga 2023 mendatang honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.
Terlebih KemenPAN-RB hanya akan menyediakan dua kategori pekerja di instansi pemerintah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id
Nah, wacana untuk menghapus atau honorer diangkat PNS ini kemungkinan saja bisa dilaksanakan.
Namun honorer diangkat PNS ini nantinya diprioritaskan hanya beberapa formasi saja untuk lebih memaksimalkan SDM di tiap daerah.
Seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Sementara itu tenaga honorer diangkat PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 ada sejumlah kriteria pegawai honorer diangkat PNS.
Seperti kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.
Baca juga: Terjawab Sudah! Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya Cuma 1 Tahun atau 5 Tahun? Ini Penjelasannya
Berikut kriteria honorer diangkat CPNS:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Mohammad Averrouce
Baca juga: Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat
Pada PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Manfaat program bisa diberikan ketika PPPK memasuki batas usia pensiun hingga maksimal 85 tahun, dengan besaran variatif sesuai iuran tiap bulannya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Instansi Pemerintah Bakal Diangkat CPNS hingga 2023, Ini Syarat dan Formasinya, https://sultra.tribunnews.com/2022/02/23/honorer-instansi-pemerintah-bakal-diangkat-cpns-hingga-2023-ini-syarat-dan-formasinya?page=all.