Berita Kukar Terkini
Tumpukan Batu Bara Masih Terlihat di Tahura Bukit Soeharto Kukar, KLHK akan Mendalami
Timbunan batu bara masih terlihat menumpuk di titik yang diduga masih masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMBOJA - Timbunan batu bara masih terlihat menumpuk di titik yang diduga masih masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/2/2022).
Karung putih untuk menampung batu bara, disusun rapi mengitari tumpukan tersebut. Karung-karung yang terisi penuh, lantas diangkut menuju truk kontainer satu per satu oleh pekerja.
Sementara bekas tumpukannya, tampak menghitam. Tampak kontras dengan warna jalan tanah yang cenderung cokelat cerah.
Dipantau melalui kamera drone, terlihat 2 gundukan batu bara yang terpisah oleh median jalan tanah.
Baca juga: Polisi Mendalami Pemberi Modal Si Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Kukar
Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara
Di masing-masing gundukan, ada 5 hingga 7 pekerja. Sekitarnya, tanah menjadi legam akibat warna yang ditinggalkan emas hitam tersebut.
Tak jauh dari sana, ada 7 bangunan semi permanen yang tersusun membentuk huruf L.
Pelatarannya menghadap ke arah tumpukan batu bara.
Penampakan itu, terpantau oleh TribunKaltim.co setidaknya dari Selasa (22/2/2022) lalu. Dimana batu bara itu disinyalir hasil galian di Kelurahan Margomulyo, Samboja, Kutai Kartanegara Kukar. Jaraknya hanya sekitar 300 meter dengan Waduk Samboja.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Edward Hutapea menyebut pihaknya akan mendalami temuan yang ada di lapangan.
Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal Diharap Polresta Samarinda Ada Aturan Jelas, Masyarakat Bisa Lapor
Kata dia, Gakkum tetap melakukan kegiatan pengamanan dan pencegahan kerusakan lahan dan pelanggaran lainnya di bidang lingkungan hidup hingga kini.
“Yang terpenting sebenarnya adalah material tambang yang notebene adalah kekayaan alam milik negara yang harus dijaga supaya tidak dicuri," tutur Eduward, Rabu (23/2/2022)
"Maka diharapkan ada tindakan atas pencurian tersebut dari instansi yang membidanginya dan KLHK siap untuk bekerja bersama untuk itu,” sambungnya.
Tetapi baginya, kasus ini lebih bisa memiliki dampak besar jika instansi pertambangan juga mengetahuinya.
"Kemudian bertindak terhadap kegiatan ilegal tersebut," tuturnya.
Adapun LHK terbatas pada kerusakan lingkungan, pencemaran, dan penggunaan kawasan.
"Sementara kewenangan Pemda pada Tahura dan Hutan Produksi,” jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.