Berita Kukar Terkini
Polisi Mendalami Pemberi Modal Si Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Kukar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar ( Kutai Kartanegara) telah mengamankan MK (47) yang merupakan pelaku terduga
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar ( Kutai Kartanegara) telah mengamankan MK (47) yang merupakan pelaku terduga kegiatan tambang illegal.
Kegiatan tambang ilegal tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan IUP-OP PT. Lembuswana Perkasa di PIT C, Desa Sungai Seluang RT. 03 Kecamatan Samboja, Kukar.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso kepada TribunKaltim.co pada Rabu (23/2/2022).
Dia menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan humas PT. Lembuswana Perkasa pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Pencabutan IUP Batubara tak Perlu Diapresiasi Berlebihan
Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara
Perihal adanya aktivitas alat berat berupa excavator komatsu PC 200 yang sedang melakukan kegiatan pelebaran jalan.
"Saat ditanya humas perusahaan apakah sudah mendapat izin dari PT. Lembuswana Perkasa, karena kawasan itu masuk dalam IUP PT. Lembuswana Perkasa, namun jawabannya adalah mereka mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut," ujar AKP Dedik.
Lanjut dia, atas kejadian itu, humas perusahaan langsung melaporkan ke atasannya.
Namun keesokan harinya saat kembali dicek, ternyata alat berat tersebut masih bekerja dan sudah ditemukan tumpukan batubara hasil penambangan.
Baca juga: Tambang Ilegal Masih Kerap Ditemukan, Kapolresta Samarinda Sebut Akan Menindak Tegas
"Kemudian pada Senin, 14 Februari 2022, manajemen PT. Lembuswana Perkasa melaporkan kejadian itu ke polisi," terangnya.
AKP Dedik juga menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mengamankan satu tersangka yang merupakan pekerja tambang illegal tersebut, sementara untuk pemodalnya masih pihaknya dalami.
"Karena informasi yang kami dapat tidak hanya satu pemodalnya, tapi masih kita dalami," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan satu unit excavator komatsu PC 200 dan tumpukan batu bara sekitar 500 metrik ton.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuh Gadis 14 Tahun di Samboja Kukar, Dendam karena soal Burung
Untuk pasal yang disangkakan kata dia, yaitu pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mk-pelaku-terduga-tambang-illegal.jpg)