Berita Nasional Terkini

Diduga Jadi Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Majikan, TKW Asal Seran Terancam Hukuman Mati di Dubai

Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, TKI terancam hukuman mati

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab 

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.

Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan di awal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.

"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.

Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Eks Petinggi FPI Munarman Tak Tinggal Diam: Adakah Saya Suruh Ngebom?

UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar

Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten sedang berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Uni Emirat Arab.

Ini terkait Muninggar, Pekerja Migran Indonesia (MPI) atau TKW asal Kabupaten Serang yang terancam hukuman mati.

"Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya memberikan pendampingan melalui perwakilan kami di sana," ujar Kepala (UPT BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya melindugi Muninggar dari kasus hukum yang menjeratnya.

UPT BP2MI Banten berupaya memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan RI yang ada di Uni Emirat Arab.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak.

Sebelum mendapatkan informasi resmi dari perwakilan RI yang sedang menangani kasus tersebut.

Sehingga ia meminta waktu menunggu informasi resmi dari perwakilan RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved