Berita Nasional Terkini
Diduga Jadi Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Majikan, TKW Asal Seran Terancam Hukuman Mati di Dubai
Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, TKI terancam hukuman mati
TRIBUNKALTIM.CO- Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab
Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.
Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.
"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Jaksa Tak Tinggal Diam Perudapaksa 13 Santri Lolos Hukuman Mati
Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Akhirnya Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Rudapaksa 13 Santri
Baca juga: Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati
Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.
Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.
Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.
"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.
"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.
Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.
"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporkan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.
Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.
Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan di awal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.
"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.
Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Eks Petinggi FPI Munarman Tak Tinggal Diam: Adakah Saya Suruh Ngebom?
UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar
Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten sedang berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Uni Emirat Arab.
Ini terkait Muninggar, Pekerja Migran Indonesia (MPI) atau TKW asal Kabupaten Serang yang terancam hukuman mati.
"Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya memberikan pendampingan melalui perwakilan kami di sana," ujar Kepala (UPT BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya melindugi Muninggar dari kasus hukum yang menjeratnya.
UPT BP2MI Banten berupaya memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan RI yang ada di Uni Emirat Arab.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak.
Sebelum mendapatkan informasi resmi dari perwakilan RI yang sedang menangani kasus tersebut.
Sehingga ia meminta waktu menunggu informasi resmi dari perwakilan RI.
"Kami masih menunggu perkembangan informasi resmi dari perwakilan kami yang ada sana. Kalau sudah ada hasinya, nanti kami akan sampaikan ke teman-teman," ungkapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKW Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Arab: Ini Kasusnya, Persidangan Sudah Berjalan 2 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/24/tkw-asal-serang-terancam-hukuman-mati-di-arab-ini-kasusnya-persidangan-sudah-berjalan-2-kali?page=all.