Berita Balikpapan Terkini
Soal Pengeras Suara di Masjid dan Musala, DMI Balikpapan Beri 3 Kali Edaran Berulang
Pengeras suara dari beberapa masjid di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dianggap tidak nyaman didengar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengeras suara dari beberapa masjid di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dianggap tidak nyaman didengar.
Ada sebagian warga yang merasa terganggu. Melihat ini Dewan Masjid Indonesia wilayah Balikpapan memberikan penjelasan, Kamis (24/2/2022).
Ketua DMI Balikpapan, HM Solehuddin Siregar, menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 3 kali edaran ulang agar pengelola Masjid dan Musala memperhatikan penggunaan pengeras suara.
Siregar pun merekomendasikan agar tingkat kebisingan suara diatur menyesuaikan dengan penempatan pengeras suara. Paling tidak, berkisar 40 sampai 60 desibel.
Baca juga: Kemenag Samarinda Terima Edaran Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Segera Disosialisasikan
Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama
Baca juga: Sekitar 4 Persen Masjid di Balikpapan Diprotes Warga Akibat Pengeras Suara
"Jadi suara itu enak didengarnya. Karena kalau 100 desibel itu sebetulnya sudah kencang betul. Itu mungkin khusus untuk yang pengeras suaranya di menara tinggi," ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Namun bagaimanapun, menurut Siregar, Surat Edaran tersebut tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap Masjid yang tidak menyesuaikan.
Solusinya, kata dia, pihaknya mengambil langkah pendekatan persuasif terhadap pengelola Masjid yang dinilai melanggar Surat Edaran. Bahkan pihaknya siap jika harus membantu melakukan pengaturan kebisingan suara.
"Solusinya sikap kita, DMI, akan mendekati mereka persuasif. Dan mungkin kita akan ajari mereka mengatur volume, desibel. Atau bisa kita bantu aturkan. InsyaAllah bisa," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel