Kamis, 23 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kemenag Samarinda Terima Edaran Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Segera Disosialisasikan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Samarinda mengakui sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Masjid Darun Al Ma'ruf Jalan Ramania Kota Samarinda Kalimantan Timur. Kemenag Samarinda akan melakukan sosialisasi SE Kemenag nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda mengakui sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid.

SE yang mengatur tentang ketentuan dan batasan volume pengeras suara masjid itu berlaku untuk semua masjid, musholla dan langgar yang ada di Indonesia, dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.

Kepala Kantor Kemenag kota Samarinda, H. Baequni mengungkapkan setelah menerima SE dari pusat itu, Kemenag Samarinda akan mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran dan instansi yang berada di bawah naungan Kemenag, serta pengelola masjid yang ada di kota tepian.

Sosialisasi juga dilakukan melalui kanal digital media sosial selain edaran tersebut juga diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama

Baca juga: Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Hibah Kemenag untuk MTS Negeri Samuntai, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 6 Tahun

“Setelah diedarkan kita sudah terima, lalu kementerian agama menyebarkan lagi melalui WA grup yang ada dan surat pengantar resmi kepada satuan kerja termasuk KUA, madrasah dan lembaga keagamaan lainnya,” terang Baequni, Kamis (24/2/2022).

Terkait implementasi SE tentang pengaturan pengeras suara masjid untuk keperluan ibadah dan lainnya itu di Samarinda, Kepala Kemenag Samarinda mengungkapkan dalam praktiknya pasti membutuhkan proses yang melibatkan unsur organisasi dan masyarakat agar dapat memahami sebenarnya tujuan dari SE nomor 5 tahun 2022 ini.

Karena tak bisa dipungkiri SE dari Menag ini cukup ramai dibicarakan dan tak sedikit yang tidak setuju dengan edaran yang mengatur batasan volume dan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut, termasuk di Samarinda.

Sehingga agar edaran ini tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas belaka dan tidak terimplementasi di lingkungan masyarakat.

Maka Kemenag mengakui perlu waktu koordinasi untuk secara perlahan mensosialisasikan edaran ini kepada masjid, langgar ataupun musholla yang ada di lingkungan masyarakat.

“Ya, tidak apa-apa, itu kan baru reaksi awal karena sosialisasinya belum masif, kita pun belum bertemu langsung dengan masyarakat baru melalui media-media, nanti kita akan punya mekanisme dan polanya agar masyarakat bisa mengerti,” katanya menimpali.

Baequni juga mencetuskan melalui SE pengaturan pengeras suara masjid ini, bisa memacu setiap lembaga keagamaan dan juga pengelola masjid untuk meningkatkan kualitas Muadzin dengan pelatihan-pelatihan kepada generasi muda yang ada di lingkungan masjid tersebut.

Sehingga, SE ini tidak hanya mengatur pemakaian pengeras suara namun juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi masjid itu baik sebagai imam maupun muadzin.

“Di (SE) itu kan ada keterangannya ya, sebaiknya Muadzin itu dengan suara yang indah, berarti masjid atau musholla itu harus memilih dan menyediakan siapa yang pas untuk Adzan, kalau belum ada lembaga itu bisa berpikir suatu saat harus ada pelatihan dan semacamnya,” tutur Baequni.

Ia berharap agar surat edaran nomor 5 tahun 2022 dari Kemenag ini tidak ditafsirkan macam-macam, karena menurutnya ini merupakan ikhtiar untuk kebaikan sosial dan interaksi antar agama.

“Semia itu sudah dipikirkan dan dipertimbangkan, dan ini juga sudah melalui pertimbangan MUI yang pengaturan ini bukan untuk menekan, tetapi untuk menata sehingga kehidupan beragama di Samarinda bisa lebih baik,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved