Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi
Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyarakat harus lunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi mempunyai tunggakan iuran diperkirakan bakal kesulitan.
Imbas dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), maka jika tunggakan iuran BPJS Kesehatan belum dilunasi maka masyarakat bakal kerepotan.
Karena pelunasan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika akan mengurus proses jual-beli tanah sampai mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).
Diketahui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Syara pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan ini muncul setelah Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024.
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Cukup Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bukan hanya untuk urusan jual beli tanah, SIM, STNK, SKCK, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga digunakan untuk calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, dan pelayanan publik.
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah ini menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlaku mulai 1 Maret 2022.
Artinya, bagi peserta yang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, maka harus membayar terlebih dulu tunggakan iuran untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.
Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, pihaknya sudah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait percepatan proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak.
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali).
Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kendati demikian, Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Satlantas Polres Paser Belum Pastikan Kepungurusan SIM, STNK dan BPKB Harus Sertakan BPJS Kesehatan
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses.