Berita Paser Terkini
Satlantas Polres Paser Belum Pastikan Kepungurusan SIM, STNK dan BPKB Harus Sertakan BPJS Kesehatan
Dengan beredarnya kabar kepengurusan SIM, STNK dan BPKB harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan, Kasatlantas Polres AKP Hari Purnomo belum pastikan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dengan beredarnya kabar kepengurusan SIM, STNK dan BPKB harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan, Kasatlantas Polres AKP Hari Purnomo belum memastikan perihal kabar tersebut.
Hal itu dikarenakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai pemberlakuan persyaratan itu.
"Informasi itu banyak beredar di media sosial, namun sampai sekarang belum ada petunjuk resmi dari pimpinan kita untuk penerapan itu," terang AKP Hari Purnomo, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan, persyaratan penyertaan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM, STNK, dan BPKB dapat diberlakukan jika sudah instruksi resmi dari Mabes Polri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umrah, Kemenag Kaltim Ikuti Aturan Pusat
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret, BPN Paser Sosialisasi Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah
Baca juga: BPJS Kesehatan Kubar Dorong Warga Lakukan Pengusulan dan Validasi DTKS agar Masuk Tanggungan APBN
"Kita tidak serta merta memberlakukan itu, karena hal itu merupakan keputusan bersama dari pimpinan, baik itu dari Mabes Polri hingga sampai ke Polres Paser," tambah Hari.
Belum lama ini, Ia juga telah berkordinasi dengan Satlantas yang ada di wilayah Kalimantan Timur mengenai persyaratan itu.
Hasil dari koordinasi itu, untuk wilayah Kaltim belum ada yang menerapkan penyertaan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan SIM, STNK, BPKB maupun pembayaran pajak kendaraan.
"Jika sudah ada instruksi dari pimpinan atau Mabes, kami dari Satlantas Polres Paser tentunya siap untuk melaksanakan aturan itu," tegasnya.
Hingga kini, pelayanan kepengurusan surat kendaraan di Satlantas Polres Paser masih berjalan seperti biasanya, dengan artian tidak ada perubahan dalam persyaratan.
Baca juga: Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Umrah, SIM, Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Jika persyaratan tambahan itu diberlakukan, Satlantas Polres Paser juga tidak serta merta langsung menerapkan aturan tersebut.
"Tidak mungkin langsung kita terapkan, semua itu harus kita sosialisasikan terlebih dulu. Agar masyarakat tahu, mengenai persyaratan syara kepengurusan surat kendaraan yang baru, jika memang diberlakukan," tutup Kasatlantas Polres Paser.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel