PPPK 2022

Tidak Ada Pendaftaran Seleksi CPNS pada Tahun 2022, Inilah Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III

Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi CPNS pada tahun 2022. Simak alur seleksi PPPK guru tahap III. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan, pemerintah hanya merekrut PPPK.

Tak ada CPNS 2022, ini alur seleksi PPPK guru tahap III.

Info selengkapnya dapat dicek di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah Kriteria Fresh Graduate yang Ingin Mendaftar PPPK

Seperti dikutip dari akun PPP Kemendikbud: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, alur seleksi PPPK guru tahap III dimulai dari pendaftaran akun.

1. Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval ijazah

Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

3. Pemilihan formasi

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat

Pendidik yang telah terverifikasi.

Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id

Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;

b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan

c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved