Bantuan Sosial

Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK

Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD. Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Ilutrasi uang bantuan untuk warga - Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK 

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved