Berita Balikpapan Terkini
BPPDRD Balikpapan Tutup Sementara, Akses Link Ini untuk Pelayanan Pajak Daerah Online
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Balikpapan menutup sementara pelayanan secara langsung.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Balikpapan menutup sementara pelayanan secara langsung.
Penutupan layanan dilakukan selama 2 hari, yakni 24-25 Februari 2022. Kebijakan ini diambil sebagai upaya BPPDRD untuk turut menekan penyebaran virus Covid-19.
Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pelayanan pajak daerah akan dibuka kembali pada Selasa, 1 Maret 2022.
Terkait jam pelayanan pelaporan pajak secara offline, selama penerapan PPKM dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Sudah sesuai ketentuan yang ada.
"Para Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan online yang kami sediakan,” kata Haemusri, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: BPPDRD Balikpapan Luncurkan Digitalisasi Pajak Daerah, Strategi Tingkatkan PAD Kota Beriman
Baca juga: 2021! BPPDRD Balikpapan Optimalkan Peran Monalisa dan Si Pitung, Optimis PAD Alami Peningkatan
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 95 Persen di Balikpapan, Target Akhir Tahun Raup Rp 515 M
Layanan online pajak daerah dapat diakses melalui situs Lapor Pajak Online dengan alamat http://esptdp.balikpapan.go.id.
Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi petugas melalui WhatsApp, dengan nomor: 0852 4680 3590 dan 0811 5402 062.
Untuk layanan PBB dapat menghubungi nomor WA: 0822 5113 9525, 0813 5061 7776.
Sedangkan layanan BPHTB dapat menghubungi nomor WA: 0853 8747 5559.
Adapun inovasi secara online dari BPPDRD yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, para wajib pajak bisa mengakses aplikasi, Sipaulin.
Sementara untuk pengurusan PBB-P2 bisa melalui display PBB baik data baru maupun perubahan. Pembayaran juga bisa melalui online banking.
Baca juga: Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Fitri Maisyaroh Sebut Banyak Keuntungan Didapat Masyarakat
Haemusri mengakui, kebanyakan dari wajib pajak merasa kurang sah apabila tidak datang secara langsung ke kantor BPPDRD untuk melakukan pembayaran.
"Padahal kita sudah membuka semua akses akses layanan melalui online sistem, pembayaran bisa dilakukan melalui chanel aplikasi," jelasnya.
Haemusri berharap dengan adanya aplikasi, masyarakat dalam melakukan transaksi bisa tanpa tatap muka.
Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak tepat pada waktunya, sebab pajak yang dibayarkan juga untuk pembangunan Kota Balikpapan.
"Kita harapkan kerjasama bangun sinergisitas, sehingga pajak yang ada itu bisa digunakan untuk pembangunan ke depan. Kita harap wajib pajak taat membayar tepat waktu," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.