Ustadz Meninggal Diduga Dikeroyok
Dua Santri Pengeroyok Guru Ponpesnya di Samarinda Dikenakan 3 Pasal Pidana
Dua santri yakni AB dan HR resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dengan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua santri yakni AB dan HR resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dengan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022) sore di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, kedua remaja yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini (sebelumnya diberitakan 17 tahun) pun dijerat tiga pasal sekaligus.
"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Kapolresta.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Guru Ponpes di Samarinda Utara Tewas
Baca juga: 7 Pukulan Bertubi-tubi dari Dua Santri Jadi Penyebab Guru Ponpes Meninggal Dunia
Baca juga: FAKTA Guru Ponpes di Samarinda Tewas Usai Dikeroyok Santrinya, Dikenal Baik & Tegas, Kesaksian Warga
"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," jelasnya.
Dalam rilisnya, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan ulang kronologi bagaimana AB dan HR menganiaya salah seorang guru pesantren mereka, yakni Ustadz Eko Hadi Prasetya (43) hingga berujung maut.
Di mana pada Rabu (23/2) sekitar Pukul 03.00 Wita, korban yang juga merupakan bagian kesiswaan Pondok Pesantren Al Madina Kampus Putra hendak membangunkan para santrinya untuk menjalankan sholat subuh.
Ketika tiba di kamar HR, terlihat dua ponsel jenis android terletak di atas meja, yang tentu sudah menyalahi aturan ponpes.
Baca juga: Hasil Visum Keluar, Terkuak Guru Ponpes di Samarinda Tewas Akibat Luka Robek Besar di Kepala
"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelasnya.
Singkat cerita, HR yang berniat mengambil kembali ponselnya pun mengajak AB untuk menghadang gurunya yang baru saja melaksanakan sholat subuh pada Pukul 05.30 Wita.
Tanpa pikir panjang, kedua remaja ini pun langsung memukul korban menggunakan balok kayu, hingga tak berdaya.
Dan kemudian melarikan diri usai mendapat kembali ponsel yang diletakan di dalam jok motor.
Mengira Sedang Membunuh Ular
Berita sebelumnya. Waktu menunjukan Pukul 05.30 Wita saat warga di Jalan Assadah, Gang 4, RT 18 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, baru selesai menjalankan ibadah sholat subuh.
Tiba-tiba terdengar suara gebukan disertai teriakan keras yang membuat beberapa warga yang tinggal di samping Pondok Pesantren IT Madinah (Kampus Putra) mengakhiri dzikir dan berlari keluar rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penganiayaan-berujung-maut-di-smd.jpg)