Berita Nasional Terkini

Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz Bisa Berubah Drastis, Jadi Tersangka, Harta Disita

Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz bisa berubah drastis, jadi tersangka, harta disita

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz tersandung masalah serius.

Indra Kenz menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan korban investasi Binomo yang belakangan ditetapkan sebagai judi online.

Indra Kenz sendiri disebut-sebut terlibat dalam memeromosikan Binomo di berbagai platform media sosial.

Sebelumnya, Indra Kenz sendiri sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf karena sudah menyebarluaskan informasi terkait Binomo.

Indra Kenz sebelumnya tak menghadiri pemeriksaan pertama polisi lantaran berobat ke Turki.

Baca juga: Bareskrim Akan Uji Lab Video Indra Kenz yang Dihapus di Media Sosialnya, Ini Tujuannya

Kasus ini bisa membuat hidup Indra Kenz berubah drastis, lantaran hartanya dikabarkan akan ikut disita.

Dilansir dari Tribunnews.com, Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka, Polisi Amankan Akun YouTube

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK ( Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

Baca juga: Status Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditentukan Bareskrim Polri Sore Ini, Tersangka atau Saksi

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved