Berita Balikpapan Terkini

Pengaruh Miras, Pria Ini Mengamuk di Pasar Pandansari Balikpapan Sambil Bawa Sajam

Pria paruh baya berinisial PN (55) diamankan kepolisian setelah dilaporkan mengamuk di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pria paruh baya berinisial PN (55) diamankan kepolisian setelah dilaporkan mengamuk di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pria paruh baya berinisial PN (55) diamankan kepolisian setelah dilaporkan mengamuk di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan.

Adapun kejadiannya sendiri berkisar pukul 00.30 Wita, Kamis (24/2/2022) kemarin, yang diketahui setelah masyarakat mengadukan hal tersebut ke jajaran Polsek Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menerangkan, bahwa kabar tersebut diterima saat pihaknya tengah melakukan patroli rutin.

"Kita mendapat kabar seorang pria sedang mengamuk di area pemukiman warga Pasar Pandansari dengan membawa sajam jenis badik. Kita langung memastikan ke TKP," ujar Kompol Totok, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Fakta Baru Novi Amelia yang Tewas Jatuh dari Lantai 8, Dulu Pernah Viral dan Mengamuk di Jalan

Baca juga: Api Mengamuk di Tengah Malam, Hanguskan 2 Bangunan di Sungai Kapih Kota Samarinda

Baca juga: Situasi di Persija Buat Bambang Pamungkas Mengamuk, Makan Konate Dkk Kena Semprot

Setibanya di lokasi kejadian, lanjut dia, rupanya kondisi TKP sudah diramaikan oleh masyarakat setempat yang hendak menyaksikan ulah PN yang tengah mengamuk.

Sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, imbuh Totok, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat.

"Kemudian kami lakukan pengecekan dan penyidikan lebih lanjut. Dan di ketahui saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol," tandasnya.

Baca juga: Api Kembali Mengamuk di Kutai Barat, 5 KK dengan 20 Jiwa di Tanjung Loang Kehilangan Tempat Tinggal

Akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved