Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 6,2 Gram Sabu
Satuan Reskoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Lok Tuan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satuan Reskoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Lok Tuan. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sabu.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang berbeda. AP pernah dipenjara akibat kasus penganiyaan.
Kemudian, SU pernah dipenjara selama 4 tahun dan baru bebas selama setahun lalu tepatnya 2020, denagn kasus peredaran narkoba.
Ketiganya kini digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel