Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 6,2 Gram Sabu

Satuan Reskoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Lok Tuan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satuan Reskoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Lok Tuan. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sabu.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Satuan Reskoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Lok Tuan.

Jaringan narkoba yang diungkap ini melibatkan 3 tersangka yang merupakan pengedar, bandar, dan kurir.

Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan, ada 6.2 gram narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan saat hendak diedarkan.

Adapun kronologi pengungkapan, kata Tatok, awalnya polisi menangkan RP (38) di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis(24/2) sekira pukul 16.25 Wita.

Tersangka RP yang merupakan pengedar ini mengaku tengah menunggu pembeli sabu.

Saat penangkapan RP, polisi menemukan 13 poket narkotika jenis sabu yang siap edar. Dengan total berat sebanyak 5,7 gram.

Baca juga: Simpan 8 Paket Sabu Dalam Jok Motor, 2 Pria di Balikpapan Dibekuk, Barang Dipasok dari Samarinda

Baca juga: Simpan 3 Poket Sabu dalam Plastik Hitam, Pria di Kukar Diringkus di Penyeberangan Feri Sebulu

Baca juga: Dilaporkan Curi Solar, MR Malah Buang Sabu Saat Diamankan, Jatuhkan Kotak dari Mobil Polsek Sebulu

"Itu barang disembunyikan dalam bola lampu yang berada di dalam kamarnya," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Dari pengakuan RP, barang itu didapat dari bandar yang juga merupakan warga yang bermukin di Lok Tuan.

Hanya berselang 40 menit, bandar sabu yang berinisial AP (37) pun kemudian diciduk polisi di Jalan Kapal Feri pada pukul 17.15 Wita.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap milik AP di kantong celana kanannya.

"Polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu," ucapnya.

Di lokasi yang sama, SU (31) yang merupakan kurir juga ikut diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah AP

Kedua tersangka merupakan hasil pengembangan yang tinggal bersama. Dari tangan SU diamankan telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

Dari keterangan yang diterima, kedua orang ini bandar dan kurir baru saja mengedarkan 50 gram sabu dari total 1 bal yang dipesan.

"Kedua ini kompak melakukan aksinya dan diakuinya barang itu didapat dari Kutai Timur. Tepatnya mereka ambil barang haram itu di dekat salah satu pengisian bahan bakar di Sangatta," bebernya.

Baca juga: Beli Satu Paket Sabu Rp 150 Ribu, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved