Berita Nasional Terkini

Profil & Harta Kekayaan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Atur soal Toa di Masjid

Ini profil dan Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang mengatur soal toa di Masjid dan Mushala. 

Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini profil dan Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang mengatur soal toa di Masjid dan Mushala.  

TRIBUNKALTIM.CO - Ini profil dan Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang mengatur soal toa di Masjid dan Mushala

Menag Yaqut Cholil Qoumas kini tengah disorot.

Ia disorot terkait pernyataannya soal toa masjid dan suara anjing.

Bahkan Roy Suryo pun melaporkannya ke polisi, namun ditolak.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca juga: Bukan Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Humas Jelaskan Arti Pernyataan Menag Yaqut

Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur

Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Sayangnya, aturan mengenai pengeras suara itu menuai polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Terbaru, Yaqut Cholil Qoumas justru membuat perbandingan antara suara azan dengan suara gonggongan.

Hal ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau terkait aturan pengeras suara.

Sontak, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas kembali menimbulkan kegaduhan.

Apalagi, ini bukan kali pertama Yaqut mengeluarkan pernyataan kontroversial sejak menjabat sebagai menteri agama.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama per 23 Desember 2020.

Ia menggantikan Fachrul Razi yang terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved