Berita Kaltim Terkini
Anggaran untuk PPPK Kaltim Sekitar Rp 235 M, BKD Akui Berat jika Dibebankan pada Keuangan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengungkapkan, sejumlah kendala yang harus dihadapi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengungkapkan, sejumlah kendala yang harus dihadapi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, pendanaan PPPK masih belum jelas.
Jika pendanaan PPPK dibebankan sepenuhnya pada keuangan daerah, tentunya akan terasa berat.
"Kebutuhan anggarannya itu kurang lebih Rp 235 miliar. Bukan nilai yang kecil (tentunya)," ungkapnya, Jumat (25/2/2022).
Melihat itu, pihaknya tengah mempelajari mekanisme pembayaran gaji bagi PPPK, serta menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Saat ini gaji bagi para PPPK masih dibebankan di APBD Kaltim.
Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id
Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
"Apakah lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) atau seperti apa dan bagaimana. Kami belum tahu lagi peran APBN ke depannya," ujar Diddy Rusdiansyah.
Sekadar diketahui, jumlah PPPK di Kaltim, yang baru direkrut pada tahun 2021 lalu kurang lebih total ada 1.953 orang.
Semuanya merupakan guru, tak termasuk tenaga kependidikan lain.
Diddy Rusdiansyah menambahkan, kebutuhan guru di Kaltim kurang lebih mencapai 4 ribu pegawai.
"Waktu seleksi PPPK ada kuota 2.045 untuk Kaltim. Khusus guru, terpenuhi 1.953. Masih ada 886 yang belum terpenuhi," jelasnya.
Untuk penambahan PPPK guru di Kaltim, diakui Diddy Rusdiansyah, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Baca juga: Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji serta Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Kendati demikian, jika nantinya diberi kuota, maka pihaknya akan merekrut PPPK dari sektor lain, seperti tenaga kesehatan dan penyuluh. Pasalnya, kebutuhan pegawai tidak hanya guru.
"Di daerah-daerah perlu PPPK, bukan cuman guru. Wilayah pedalaman, bahkan lebih perlu lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Diddy Rusdiansyah telah mengumumkan bahwa Pemprov Kaltim tidak membuka seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2022 ini.
Pengumuman ini juga sama dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel