Ibu Kota Negara

Kepala Otorita IKN Tunggu Pengumuman Jokowi, Struktur Badan Otorita, Sudah Ada 3 Nama Dewan Pengarah

Hingga saat ini, sosok siapa Kepala Otorita IKN masih menunggu pengumuman Jokowi. Berikut struktur Badan Otorita, sudah ada 3 nama dewan pengarah

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kementerian PUPR
Peta wilayah dan desain IKN Nusantara. Hingga saat ini, sosok siapa Kepala Otorita IKN masih menunggu pengumuman Jokowi. Berikut struktur Badan Otorita, sudah ada 3 nama dewan pengarah 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, sosok siapa Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) masih menunggu pengumuman Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Jokowi akan segera mengumumkan Kepala Otorita IKN

Presiden Jokowi menyebutkan bocoran sosok yang akan menjadi Kepala Otorita IKN dari kalangan non-partai. 

Untuk kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur ( Kaltim ), ini selain Kepala Otorita juga ada Badan Otorita. 

Seperti apa struktur Badan Otorita IKN?

Hingga saat ini belum ada daftar orang yang mengisi jabatan di Badan Otorita IKN.

Namun, sudah ada tiga nama yang menjadi Dewan Pengarah Badan Otorita IKN.

Baca juga: Jokowi Sebut Kepala Otorita IKN dari Non-Partai, Tiga Kandidat yang Berpeluang, Ahok Tidak Termasuk

Ketiga nama Dewan Pengarah ini sudah disebut Presiden Jokowi

Berikut ini rincian struktur Badan Otorita seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com berdasarkan informasi dari sumber yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/2/2022) lalu:

1. Kepala badan otorita

Berdasarkan keterangan sumber itu, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.

Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

2. Dewan pengarah

Akan ada dewan pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN.

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved