CPNS 2021
BKN Rilis Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021 Guru dan Non Guru, Berikut Link Mengeceknya
Data perkembangan penetapan nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap I-II dan non guru 2021 telah dirilis Badan
TRIBUNKALTIM.CO - Data perkembangan penetapan nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap I-II dan non guru 2021 telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, BKN juga menyampaikan perkembangan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu diketahui dari twit BKN, @BKNgoid pada Sabtu (26/2/2022).
Perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Jangan Coba-coba Meminta Pindah setelah Lulus CPNS, Simak Penjelasan BKN Berikut
Rincian Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.
"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.
PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.
"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.
Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.
Baca juga: Siap-siap, Berikut Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, D-3, D-4 dan S-1
Proses Penerbitan NI PPPK
Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.
Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.
"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.