PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Gaji PPPK Gelontorkan Rp 235 MIliar, BKD Kaltim Ngeluh Jika Pakai Keuangan Daerah
Simak informasi PPPK 2022, gaji PPPK gelontorkan Rp 235 MIliar, BKD Kaltim mengeluh jika pakai keuangan daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi PPPK 2022 terbaru.
Untuk gaji PPPK pemerintah harus gelontorkan Rp 235 Miliar di Kalimantan Timur.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengeluh jika gaji PPPK 2022 dibebankan keuangan daerah.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengungkapkan, sejumlah kendala yang harus dihadapi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, pendanaan PPPK masih belum jelas.
Jika pendanaan PPPK dibebankan sepenuhnya pada keuangan daerah, tentunya akan terasa berat.
"Kebutuhan anggarannya itu kurang lebih Rp 235 miliar. Bukan nilai yang kecil (tentunya)," ungkapnya, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Alur Seleksi PPPK Guru Tahap 3 & Ketentuan Pilih Formasi, Login sscasn.bkn.go.id
Melihat itu, pihaknya tengah mempelajari mekanisme pembayaran gaji bagi PPPK, serta menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Saat ini gaji bagi para PPPK masih dibebankan di APBD Kaltim.
"Apakah lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) atau seperti apa dan bagaimana. Kami belum tahu lagi peran APBN ke depannya," ujar Diddy Rusdiansyah.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Pilih Formasi Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Syarat Login sscasn.bkn.go.id
Sekadar diketahui, jumlah PPPK di Kaltim, yang baru direkrut pada tahun 2021 lalu kurang lebih total ada 1.953 orang.
Semuanya merupakan guru, tak termasuk tenaga kependidikan lain.
Diddy Rusdiansyah menambahkan, kebutuhan guru di Kaltim kurang lebih mencapai 4 ribu pegawai.
"Waktu seleksi PPPK ada kuota 2.045 untuk Kaltim. Khusus guru, terpenuhi 1.953. Masih ada 886 yang belum terpenuhi," jelasnya.
Untuk penambahan PPPK guru di Kaltim, diakui Diddy Rusdiansyah, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Alur Seleksi PPPK Guru Tahap 3 & Ketentuan Pilih Formasi, Login sscasn.bkn.go.id