Berita Penajam Terkini

Menengok Rumah Adat Masyarakat Suku Paser di Penajam Paser Utara, Berukuran 80x100 Meter

Rumah Adat masyarakat Paser atau rumah adat Kuta merupakan rumah adat suku Paser, yang umumnya berbentuk rumah panggung.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Rumah Adat Paser, berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, fungsinya sebagai wadah untuk lebih mengenal budaya Paser. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rumah Adat masyarakat Paser atau rumah adat Kuta merupakan rumah adat suku Paser, yang umumnya berbentuk rumah panggung.

Salah satu rumah adat suku Paser, juga ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Letaknya berada di pusat kota Penajam Paser Utara, tepatnya di Kecamatan Penajam, berhadapan langsung dengan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara.

Bangunan ini berdiri kokoh dengan ornamen khas suku Paser, hampir di semua sisi bangunan.

Ukuran rumah adat ini sekitar 80x100 meter, dengan bahan bangunan didominasi oleh kayu Ulin yang menambah kesan kokoh bangunan tersebut.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 1,7 Miliar di APBD PPU, Pembangunan Rumah Adat Paser Dilanjutkan

Baca juga: Masyarakat Harap Pembangunan Ibu Kota Negara tak Lepas dari Unsur Adat Paser

Baca juga: Ketua Adat Paser Balik Harap Kepala Otorita IKN Tetap Harus Akui Hak Masyarakat Paser

Umumnya, rumah adat ini fungsinya selain sebagai pusat kegiatan masyarakat adat Paser yang berada di kabupaten PPU dan sekitarnya, juga difungsikan sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin mengenal kebudayaan Paser lebih dalam.

Sedangkan untuk pergelaran seni budaya dan festival seni, juga kerap diadakan di rumah adat Paser ini.

Bangunannya yang cukup luas dan megah, dilengkapi dengan 6 ruangan, juga bisa difungsikan, sebagai tempat singgah bagi masyarakat yang ingin belajar lebih jauh tentang kebudayaan Paser.

Rumah adat ini, terbuka setiap hari bagi siapa yang ingin berkunjung, dan menambah pengetahuan tentang budaya Paser.

Tapi, para pengunjung tetap diharuskan menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas yang ada di rumah adat Kuta ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved