Berita Paser Terkini
Soal Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag Paser Beber tak Ada Sanksi dan Fleksibel
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05 Tahun 2022, tentang aturan pengeras suara Masjid dan Musala
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05 Tahun 2022, tentang aturan pengeras suara Masjid dan Musala.
Keluarnya surat edaran tersebut tentunya menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
Apalagi sebelumnya sebagian masyarakat Indonesia menyesalkan adanya pernyataan Menteri Agama yang membandingkan antara gonggongan anjing dengan suara Adzan pada Senin (28/2/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Maslekhan menjelaskan, pada dasarnya dalam SE Menteri Agama tersebut tidak ada kata melarang.
Baca juga: Soal Pro Kontra Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Balikpapan Yakin Ruang Dialog Bisa Cari Titik Temu
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Samarinda Sebut Ratusan Tahun Tak Pernah Ada Gesekan karena Pengeras Suara Masjid
Baca juga: Sosialisasi Aturan Pakai Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Kaltim Minta Sampaikan dengan Santun
Dia katakan, hanya mengatur dalam penggunaan pemgeras suara bagi rumah ibadah.
"Khususnya umat muslim agar tidak terlalu banyak mengganggu saudara-saudara kita yang non muslim," jelasnya.
Dengan artian, kata Maslekhan tidak melarang adanya penggunaan Toa Masjid untuk mengumandangkan Adzan.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur penggunaan pengeras suara luar dan dalam.
"Waktu adzan silahkan menggunakan pengeras suara luar, dengan catatan sebagai pengingat masuknya waktu shalat," tambahnya.
Kemudian dijelaskan, jika jamaah masjid melakukan Tartil atau mau membaca ayat suci Al-Qur'an juga ada batasan-batasannya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah yang lebih berkompeten untuk mendengar suara Imam yaitu jamaah atau makmum yang ada di dalam Masjid.
"Mohon maaf saja, tujuannya itu agar saudara kita yang bukan seagama tidak terganggu," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, juga tidak diberlakukan adanya sanksi dan bersifat fleksibel dan tidak kaku.
Lebih lanjut dikatakan Maslekhan, informasi yang beredar luas juga ada yang mengatakan bahwa Masjid yang sudah terbiasa menggunakan suara luar dan tidak ada gangguan, maka bisa saja.
Kemudian kalau sesudah shalat jika ingin megadakan pengajian atau zikir.
"Agar diupayakan menggunakan pengeras suara dalam," imbuh Maslekhan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jalan-kandilo-bahari-paser.jpg)