Berita Samarinda Terkini
Wakil Ketua DPRD Samarinda Sebut Ratusan Tahun Tak Pernah Ada Gesekan karena Pengeras Suara Masjid
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, termasuk langg
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, termasuk langgar dan musala.
SE itu berlaku untuk semua tempat ibadah umat muslim di Indonesia yang terbit sejak 18 Februari 2022.
Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, Subandi mengharapkan dalam proses sosialisasi dan pelaksanaannya, tetap ada ruang dialog yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, di Kota Samarinda yang dinilai memiliki budaya religius yang kental dengan adanya majelis-majelis taklim yang tersebar, harus diajak bicara terutama dengan para alim ulama yang ada.
"Harus ada ruang dialog untuk menjelaskan urgensinya edaran ini agar tidak memunculkan kesalahan tafsir," ujar Subandi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Soal Pengeras Suara di Masjid dan Musala, DMI Balikpapan Beri 3 Kali Edaran Berulang
Baca juga: Sekitar 4 Persen Masjid di Balikpapan Diprotes Warga Akibat Pengeras Suara
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan, khususnya di Samarinda, tanpa adanya Surat Edaran Nomor 5 Pedoman Pengaturan Pengarah Suara Masjid, berjalannya kehidupan beragama di Samarinda selama ini baik-baik saja.
"Makanya harus dibicarakan, mungkin dengan MUI atau tokoh alim ulama lainnya, karena selama ini sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita lainnya," tuturnya.
Oleh karena itu, jika adanya pembatasan terutama volume dari pengeras suara masjid, maka ia sedikit mempertanyakan urgensi hal tersebut.
"Toleransi antarumat beragama di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat teruji, mulai puluhan hingga ratusan tahun, tidak pernah ada gesekan sosial yang dikarenakan pengeras suara masjid tersebut," ucap Subandi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel