Berita Nasional Terkini

AKSI BEJAT Perwira Polisi Pangkat AKBP Rudapaksa ABG 13 Tahun di Sulsel Terbongkar, Begini Nasibnya!

Terungkap aksi bejat perwira polisi pangkat AKBP rudapaksa ABG 13 tahun di Sulawesi Selatan terbongkar, begini nasibnya.

Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Terungkap aksi bejat perwira polisi pangkat AKBP rudapaksa ABG 13 tahun di Sulawesi Selatan terbongkar, begini nasibnya. 

Lebih lanjut Lando menjelaskan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," jelas perwira tiga balok itu.

Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tak kunjung hadir.

Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar.

Namun, keberadaannya yang meninggalkan rumah sejak korban melapor ke polisi tidak kunjung diketahui.

Pihak kepolisian pun menerbitkan surat yang memasukkan MR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan kami imbau siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka (MR) agar dilaporkan ke kami," imbuh Lando.

"Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," bebernya.

Pihaknya pun menegaskan, akan terus memburu MR yang telah ditetapkan tersangka.

Sementara korban A dalam pengawasan dan pendampingan kepolisian serta otoritas pemerintah terkait.

Konseling Psikologi

Kasus itu mencuat saat korban A bersama orang tuanya didampingi petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, melaporkan kasus yang di alami ke Unit PPA Polrestabes Makassar, 20 Januari lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menerangkan pihaknya telah melakukan assesmen kepada korban serta konseling psikologis.

Selain itu, juga melakukan pendampingan hukum terhadap A dengan melayangkan laporan resmi ke polisi.

"Dari hasil konseling secara psikologi ada upaya pemaksaan, diawali iming-iming uang," kata Achi kepada wartawan.

Adapun nominal uang yang digunakan mengiming-imingi korban, yaitu dengan menggunakan pecahan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved