Ustadz Meninggal Diduga Dikeroyok
Rekonstruksi Dua Santri Aniaya Guru Ponpes Hingga Tewas di Samarinda Akan Digelar Besok
Dalam kegiatan yang akan diselenggarakan besok, Rabu (2/3/2022) Pukul 14.00 WITA ini, kepolisian akan menampilkan 22 adegan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Polresta Samarinda akan segera melakukan rekonstruksi kasus 338, atau penganiayaan berujung maut terhadap seorang Ustadz yang dilakukan oleh dua santri Pondok Pesantren Al Madina Kampus Putra pada Selasa (23/2/2022) lalu.
Dalam kegiatan yang akan diselenggarakan besok, Rabu (2/3/2022) Pukul 14.00 WITA ini, kepolisian akan menampilkan 22 adegan.
Bagaimana dua remaja yakni HR (15) dan AB (15) merencanakan hingga menganiaya dan menyebabkan guru pondok pesantrennya Eko Hadi Prasetya (43) tewas, di samping Ponpes yang berada di Jalan Assaadah RT 18, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya kini masih memproses kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda.
Baca juga: Dua Santri Pengeroyok Guru Ponpesnya di Samarinda Dikenakan 3 Pasal Pidana
Baca juga: 7 Pukulan Bertubi-tubi dari Dua Santri Jadi Penyebab Guru Ponpes Meninggal Dunia
Baca juga: Polresta Samarinda Gelar Pra Rekonstruksi Pengeroyokan Guru Ponpes Berujung Maut
"Pihak Bapas juga sudah datang dan berkominikasi dengan kami," terangnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Selasa (1/3/2022).
Ia juga memastikan bahwa proses hukum bagi kedua tersangka remaja ini tetap sama dengan orang dewasa.
Hanya saja, mengingat kedua pelaku masih anak di bawah umur, maka harus dilakukan pendampingan oleh Bapas.
Baca juga: Hasil Visum Keluar, Terkuak Guru Ponpes di Samarinda Tewas Akibat Luka Robek Besar di Kepala
"Sebagai pembanding seperti apa kesehariannya, pergaulannya, apakah orangtuanya mendidik dengan baik, juga perilaku di rumah dan lingkungan seperti apa," jelas Iptu Teguh Wibowo.
Untuk diketahui, kedua remaja 15 tahun ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 dan 170 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pra-rekonstruksi-di-mapolresta-samarinda-beberapa-waktu-lalu0.jpg)