Berita Nasional Terkini

Aturan Penerbangan ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Ada 3 Penumpang Bisa Naik Pesawat Tak Wajib Vaksin

Aturan penerbangan ke daerah PPKM level 1 - 4, ada 3 penumpang bisa naik pesawat tak wajib vaksin.

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500. Aturan penerbangan ke daerah PPKM level 1 - 4, ada 3 penumpang bisa naik pesawat tak wajib vaksin. 

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 Januari 2022-17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan [PPKM] waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Baca juga: INFO TERBARU 3 Jenis Penumpang Bisa Tak Wajib Vaksin, Cek Syarat Naik Pesawat ke PPKM Level 1 - 4

Sebelumnya, inilah aturan lengkap penerbangan saat periode libur Nataru:

1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.

Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved